Minggu, 25 Maret 2012

TEKNOLOGI PENGOLAHAN SUSU


PEMALSUAN SUSU

    Air susu merupakan bahan makanan yang sempurna karena mengandung hampir semua zat-zat gizi yang diperlukan  oleh tubuh. Zat gizi dalam air susu terdapat dalam keadaan seimbang mudah di cerna gizi lebih di banding  dengan lainnya, dan mudah dicerna dan diserap dengan sempurna oleh tubuh. Masa simpan susu relatif lebih pendek karena komponen yang dikandung oleh susu tersebut relatip mempunyai kestabilan yang rendah, keadaan ini diperburuk lagi dengan adanya konstaminasi mikroorganisma dari luar yang pada gilirannya akan memperpendek masa simpan susu tersebut. Kecepatan pertumbuhan mikroorganisma akan di pacu lebih cepat lagi dengan kondisi perternakan rakyat yang sebagian besar masih bersifat tradisional dengan lokasi yang terpencar dan jarak peternakan untuk peragian memerlukan waktu yang lama. Sehingga banyak susu murah dan di tolak karena tidak memenuhi standar yang ditetapkan.



    Keadaan ini kadang mendorong peternak untuk melakukan kecurangan-kecurangan misalnya dengan menambahkan bahan  tetentu ke dalam susu untuk tujuan memperpanjang masa simpan air susu sehingga dapat diterima oleh penampung., meningkatkan volume, dan untuk tujuan meningkatkan kandungan senyawa tertentu seperti lemak.  Penambahan bahan yang sengaja ditambakan ke dalam air susu tersebut dikenal dengan istilah pemalsuan. Bahan yang biasa ditambahkan antara lain air, air tajin, santan kelapa, soda kue, peroksida, formalin dan lain-lain.

    Menurut peraturan pemerintah bahwa penambahan senyawa organik atau anorganik ke dalam susu sangat dilarang, oleh sebab itu peredaran  susu yang mengandung bahan pemalsu perlu dilakukan pengawasan dengan ketat. Dengan melibatkan semua pemangku kepentingan. Bentuk pengawasannya adalah melalui :


           1.     Engineering
            -  Perundangan
            -  Peraturan
2.     Education
            -  Pemberian informasi
            -  Penyuluhan dan Pendidikan
3.     Enforcement
            -  Teguran 1, 2, 3.
            -  Peringatan keras
            -  Perdata/Pidana








Tidak ada komentar:

Posting Komentar